Konsorsium303.online – Tim Bantek Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan seorang pria dan dua orang wanita muda yang mempromosikan situs judi online asal Kamboja.
Ketiganya dibekuk di sebuah rumah bedeng kawasan Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu 12 Juli 2023 sore.
Terungkapnya kasus ini setelah tim melakukan patroli Siber di sejumlah media sosial Facebook.
Baca Juga : Judi Online Bikin Depresi, 72 Korbannya Direhabilitasi di Ponpes Nurul Firdaus Ciamis
Hasilnya, petugas Siber yang dipimpin Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti SE itu menemukan 11 situs yang mencurigakan.
Situs tersebut telah menyebarkan dan mempromosikan situs konten judi online atau mesin slot.
Lalu petugas melakukan profiling dan menganalisa pengguna 11 situs tersebut.
Setelah mengetahui keberadaan pengguna situs tersebut, petugas langsung mendatangi rumah bedeng yang dijadikan tempat ketiga tersangka melakukan aksinya.
“Saat diamankan, ketiga tersangka berinisial DR, MSA dan DAN sedang melakukan promosi Web situs judi online,” kata Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat 14 Juli 2023 siang.
Putu menjelaskan, ketiganya sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2022 lalu.
“Setiap harus melakukan atau membuat promosi sebanyak 50 kali posting. Dan mereka dibayar setiap bulan dengan upah yang berbeda. Mulai dari Rp2 juta hingga Rp7 juta,” terang Putu.
Ke 11 akun itu yakni Lila-lila, Hinsomehand, Melsa, Ara Colla, Ara Colla III, Candra Aiseta, Ara-Ara, Manda Alee, Manle Manlee, Kakaknya Manda Alee, dan Adeknya Mandaalee.
Baca Juga : Polisi Ungkap Penyebab Situs Judi Online Masih Kerap Muncul
Berikut ini situs beberapa yang dipromosikan yakni JPSpin88.com, Bonanzatoto.com, Mansion88.com, Mbahtoto.com, Wahana99.com, Kuningtoto.com, Birutoto.com, Slot4d.com, Diva4d.com, Mansion.com, Kapalslot.com, Ipinslot.com, dan Slot4d,com.
Atas perbuatan ketiga tersangka mereka dijerat Pasal 27 ayat (2), Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak RP100 miliar.