Konsorsium303.online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyebut tigas orang selebram perempuan dan seorang bandar yang berbagai peran mengendalikan tindak pidana perjudian daring melalui fanpage Facebook dari sebuah studio di Bandung, Bali.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra di Denpasar, Bali, Kamis, menyebutkan tiga selebgram yang ditangkap pada Rabu, 31 April 2023, masing-masing berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29), serta serta pria yang berperan sebagai bandar sekaligus koordinator berinisial GPP (28).
“Empat tersangka ini kami tangkap dengan peran dan tugas yang berbeda. Tiga wanita ini bertugas sebagai host streamer atau talent yang direktut oleh tersangka GPP selalu koordinator,” kata Ranefli saat merilis pengungkapan kasus judi daring.
Baca Juga : 8 WNI di Laos Disekap Perusahaan Judi Online milik Gangstar Cina
Bermodalkan pengikut yang mencapai ribuan orang, ketika perempuan selebram yang tinggal di wilayah Badung, Bali, itu mampu menggaet para pemain atau pelanggan hingga menghasilkan keuntungan puluhan sampai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Ranefli menyebutkan tiga selebgram perempuan tersebut bekerja selama tiga kali dalam seminggu menggunakan fanpage Facebook masing-masing di sebuah studio yang telah di sewakan oleh tersangka GPP.
“Promosikan dibuka ketika talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu. Ketika talent ini betugas merekrut pada pelanggan atau pemain,” kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.
Ranefli menjelaskan dalam setiap aktivitas siaran langsung, ketika selebram menggunakan pakaian seksi, bikini dan menutupi wajah dengan topeng. Sementara itu GPP menjadi koordinator dan telah membeli situs judi slot online yang memiliki jaringan lintas negara berpusat di Kamboja.
Dia bertugas menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketika tersangka selebram. GPP pun menyewa sebuah tempat di wilayah Abianbase, Badung. dengan dilengkapi berbagai peralatan untuk menunjang kerja dari tiga selebram dalam menggaet para pelanggan.
Baca Juga : WNI yang Terjerat Kasus Judi Online di Laos Sudah Dipulangkan ke Indonesia
Ranefli pun menyebutkan bahwa tindakan keempat tersangka tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2022. Tiga selebgram yang berpedan sebagai streamer tersebut pun mendapat upah RP10 juta setiap bulannya.
Sementara itu, Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan pengungkapan kasus perjudian daring tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terhadap akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis mesin slot atau slot online.
“Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online,” kata dia.
Saat ini keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) jp Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik jp Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda RP1 miliar.