Konsorsium303.com – Seorang admin judi online di Situsbondo, berhasil diungkap tim Resmob Polres Situbondo, Kamis, (16/3/2023) malam. Pada pengungkapan tersebut, tim resmob ini berhasil menangkap tersangka bernama Hariyanto, warga jalan Bukit Putih, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kota di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pria berusia 39 ini terancam akan mendekam di balik jeruji penjara. Selain itu, mengamankan teruji penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, lima unit handphone, dua buah kartu ATM dan uang tunai sebesar RP 1,3 juta rupiah.
Baca Juga : CEK FAKTA: Aset Indra Kenz RP55 Miliar yang Disita Polisi di Kembali?
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah lima unit handphone, dua buah kartu ATM dan uang tunai sebesar RP 1,3 juta rupiah. Selanjutnya, guna diproses hukum tersangka 303 ini digelandang ke Mapolres Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan penyidik Reskrim.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan tersangka judi online tersebut. Tersangka ini, kata Sutrisno, merupakan admin judi online, Ladang Toto” yang mempromosikan bisnis perjudiannya media sosial.
Tak hanya itu, dalam modusnya untuk menggaet para penjudi lainnya, tersangka membuat akun group togel dengan nama “Polisi Togel.
“Dalam bisnis yang dikelolanya tersangka bisa meraup keuntungan dari bisnis judinya sebesar Rp 5 juta setiap bulannya,” ujar Iptu Sutrisno. Mantan Kasiwas Polres Situbondo ini menegaskan, tersangka aka dijerat pasal 27 ayat 2 pasal 2l 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jonto pasal 303 tentang perjudian.
“Tersangka saat ini masih diperiksa penyidik,” pungkasnya.