Konsorsium303.com – Sidang Apin BK kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan (PN). Kali ini tim kejaksaan menghadirkan ahli TPPU dari PPATK.
Awalnya, JPU menanyakan kepada ahli bernama Dhira Gulista tentang pengetahuannya tentang tindak pidana pencucian uang. Ahli menjelaskan secara singkat bahwa tindak pidana pencucian uang adalah karena tindak pidana asal yang dilakukan oleh seseorang.
Selanjutnya JPU menanyakan kepada ahli mengenai adanya harta kekayaan Apin BK yang diduga berasal dari hasil judi dan beberapa harta yang dijadikan jaminan serta premi yang dibayarkan diduga juga digunakan sebagai hasil judi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan bahwa ia harus terlebih dahulu melihat tempat dan waktu kejahatan yang asli sebelum ia dapat menilainya.
“Terkait itu, kita harus melihat dulu tempat dan waktu harta kekayaannya tersebut. Maka kalau dilihat dari data, nantinya yang bersangkutan bisa membuktikan waktu dan tempat hasil kekayaan yang didapatkannya itu,” kata saksi, Senin (17/4/2023).
Jaksa lagi-lagi, menurut pandangan ahli, menggali banyak harta kekayaan yang bisa dirampas terkait tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal yang dijerat Apin BK..
Baca Juga : Penampakan Aset-aset Apin BK di Cemara Asri Usai Disita Polisi
“Apakah harta kekayaan atau aset yang bersangkutan bisa dirampas, atau beberapa yang diagunkan itu jika terbukti adanya tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal bisa dilakukan perampasan,” tanya jaksa.
“Bisa dilakukan perampasan, tapi jika data hasil itu dalam waktu sesuai dengan waktu beroperasinya sewa ruangan di kafe warna warni sejak April 2022. Kemudian, yang bersangkutan juga harus membuktikan asal harta atau asetnya jika memang tidak di waktu cafe Warna warni tersebut,” jawab ahli.
Dhira menegaskan, mereka hanya bisa melihat melalui data yang diberikan penyidik. Karena itu, kata Dhira, mereka hanya bisa memberikan informasi berdasarkan apa yang mereka ketahui dari data penyidik.
“Kami ahli bisa memberikan keterangan, dan pandangan sesuai dengan data yang diberikan oleh penyidik. Data yang diberikan oleh penyidik menjelaskan ada beberapa aset yang sejak berjalannya kafe warna-warni,” sambungnya.
Kemudian, hakim bertanya kepada ahli terkait adanya pinjaman uang ataupun kpr yang dilakukan Apin BK dalam jumlah besar di beberapa bank dengan agunan beberapa asetnya.
“Bagaiman ahli melihat, dengan jumlah yang besar hingga ada bank yang memberikan dengan maksimal kepada terdakwa. Menurut pandangan ahli walaupun bukan menjadi patokan kami, tapi mau tahu bagaimana pandangan ahli terkait itu,” tanya hakim.
Baca Juga : Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dan ITE, Begini Modus Operasinya
“Pihak bank biasanya itu melihat dia dulu apakah dia nasabah prioritas dan dilihat dari agunan yang diajukannya nilai tersebut melebihi dari nilai pinjaman yang bersangkutan. Akan hal itu jadi wajar saja bank bisa memberikan itu walau pastinya berisiko,” jawab ahli.
Usai mendengarkan keterangan ahli, JPU dan Hakim mengajukan beberapa pertanyaan terkait pinjaman yang dilakukan Apin BK di beberapa bank. Apin BK menjawab banyak bank yang bisa memberikan jumlah maksimal tersebut.
“Izin majelis, ada beberapa bank yang bisa memberikan dengan jumlah yang maksimal terkait pinjaman yang saya lakukan itu,” ujar Apin BK.
Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim kembali menunda sidang hingga pekan depan.