Konsorsium303.online – Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, seorang oknum polisi ini beberapa kali menjadi orang suruhan eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto untuk bertransaksi sabu.
Pengungkapan tersebut ketika Jaksa mencecar janto situmorang saat menjadi saksi untuk Teddy Minahasa. Smeula Janto Situmorang yang terakhir bertugas di Reskrim Polsek Muara Baru Jakarta Utara ini, saempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Lalu Jaksa membacakan BAP yang ditandatangani oleh Janto Situmorang saat diperiksa penyidik. Antara lain yang diakui oleh Janto dalam BAP tersebut, bahwa dirinya mengakui suka mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan juga sering main judi.
Pengakuan dari Aiptu Janto Situmorang, uang hasil transaksi itu digunakannya untuk bermain judi slot. Hal itu diungkapkannya saat dirinya ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi di persidangan sidang narkoba, Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/02/2023).
Hal itu dilakukan Tim JPU ketika Janto mengatkaan dia tidak mengharapkan uang atau komisi dari hasil penjualan sabu yang diperintahkan oleh mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Menurut pengakuannya, dia hanya berharap bisa mendapatkan sabu untuk dikonsumsi. Namun Janto tampak terpojok ketika dibacakan BAP, nahwa dirinya juga sering bermain judi.
Apalagi pada kesaksiannya, Janto menyebut mendapat upah dari Kompol Kasranto sebesar Rp 20 juta pada penjualan 1 kg sabu kepada bandar bernama Alex di Kampung Bahari. Kemudian pada penjualan berikutnya sebanyak 1 ons sabu kepada Alex, Janto mendapatkan komisi Rp 7 juta.
Kuat dugaan, uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan Aiptu Janto untuk bermain judi. Selain itu, Janto mengaku tidak mengetahui darimana Kompol Kasranto memperoleh barang haram tersebut.
Menurut Janto, Kasranto hanya mengatakan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang Jenderal bintang dua. Namun dia mengatakan tidak kenal dengan terdakwa Teddy Minahasa dan terdakwa Linda Pudjiastuti.
“Duit hasil transaksi yang saya gunakan untuk bermain judi slot,” kata Aiptu Janto.
Namun, kata Janto, keinginan yang paling utama menerima perintah Kasranto karena ia ingin berdekatan dengan serbuk terlarang itu. Sebab, ia mengaku seorang pemakai sabu.
“Saudara sendiri kan anggota Polri, saudara digaji, apa yang saudara inginkan dari peredaran sabu ini?” tanya JPU ke Janto.
“Tadi saya bilang, tujuan saya untuk makai (sabu) saja,” pungkasnya.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, Janto, Kasranto, dan Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa. Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pujiastuti, dan M Nasir.
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga : Viral! Seorang Pria di Tarakan Terekam CCTV Curi Handphone di Masjid untuk Main Judi