Bandar Togel Online – Personel Polres Pemalang menangkap seorang pria berinisial GDS (30) yang diduga menjual togel secara online. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan tempat tinggalnya, Rabu (15/11/2023).
Di lokasi penangkapan, polisi mendapati tersangka GDS yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian bandar togel online. Tersangka juga kedapatan memiliki barang bukti berupa 1 unit ponsel, 1 buah buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka GDS dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000.
Kasus ini merupakan salah satu upaya Polres Pemalang dalam memberantas perjudian bandar togel online di wilayahnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menindak pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Kominfo Langsung Takedown Akun Judi Online Buka Taruhan Capres 2024
Perlu Peran Serta Masyarakat
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi sangatlah penting. Masyarakat dapat berperan aktif dengan berbagai cara, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian. Masyarakat perlu mengetahui bahwa perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan memiliki dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
- Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas perjudian. Masyarakat dapat berperan sebagai mata dan telinga aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan perjudian.
- Melakukan penolakan terhadap aktivitas perjudian di lingkungannya. Masyarakat dapat melakukan penolakan terhadap aktivitas perjudian dengan cara tidak ikut serta dalam perjudian dan mengajak orang lain untuk tidak ikut serta dalam perjudian.
Warga Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang yang berharap agar masyarakat Kabupaten Pemalang ikut berperan aktif dalam pemberantasan judi merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menyadari bahaya perjudian dan ingin menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aktivitas perjudian bandar togel online.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Pemalang untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi:
1. Mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian. Masyarakat dapat mendukung upaya aparat penegak hukum dengan cara memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, dan turut serta dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan perjudian yang diselenggarakan oleh aparat penegak hukum.
2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, organisasi masyarakat, atau lembaga keagamaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian.
3. Mengajak orang lain untuk tidak ikut serta dalam perjudian. Masyarakat dapat mengajak orang lain untuk tidak ikut serta dalam perjudian dengan cara memberikan informasi tentang bahaya perjudian dan memberikan contoh yang baik dengan tidak ikut serta dalam perjudian.
Dengan peran serta masyarakat yang aktif, maka upaya pemberantasan perjudian bandar togel online akan lebih efektif dan berhasil.
Baca Juga : DPRD Kaltim Minta Pemerintah Tegas Berantas Situs Judi Online
Pidana Perjudian
Pasal 303 ayat (1) ke 2, ke 3, dan ayat (3) KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 303 ayat (1) ke 2
Barangsiapa dengan sengaja mengadakan atau turut campur dalam suatu perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua puluh lima ribu rupiah.
Pasal 303 ayat (1) ke 3
Barangsiapa dengan sengaja mengadakan atau turut campur dalam suatu perjudian, yang dilakukan dengan terbuka dan terang-terangan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak tiga puluh ribu rupiah.
Pasal 303 ayat (3)
Barangsiapa dengan sengaja menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencariannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak lima puluh ribu rupiah.
Dalam kasus penangkapan bandar togel online di Pemalang, tersangka GDS dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP. Hal ini karena tersangka melakukan perjudian secara terbuka dan terang-terangan, dan menjadikan perjudian bandar togel online sebagai pencariannya.
Ancaman hukuman untuk tersangka GDS adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. Hukuman ini bisa dikurangi jika tersangka kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.