Konsorsium303.online – Tiga warga Gadingrejo, Pringsewu Lampung ditangkap. Hal ini karena terlibat kasus judi togel online. Ketika pelaku IP (23), SP (53), dan WN (53) warga Pekon (Desa) Wonosari, kecamatan Gadingejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi di dua lokasi terpisah. Dua pelaku yang terdiri dari anak dan bapak, IP dan SP diringkus dirumahnya pada pukul 23.30 WIB, sementara pelaku WN diringkus sepuluh menit kemudian dirumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Ketika pelaku yang diamankan ini terdiri dari seorang bandar IP dan dua pemasang SP dan WN,” kata Nurul Haq, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga : Barang Mewah Untuk Anak yang Ultah Dari Bos Judi Online Apin BK
Dalam proses pengeledahan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil menyita barang bukti Kapolsek, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertar rumusan, 1 buah pena warna hijau putih dan uang tunai 40 ribu.
“Dalam proses periksaan, pelaku IP mengaku sudah tiga bulan ini menjadi bandar togel dan beroperasi di wilayah Pekon Wonosari dan sekitarnya,” pungkasnya.
Ketika pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Gadingrejo dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara.
Baca Juga : Kecanduan Judi Online Residivis Nekat Bongkar 6 Rumah Warga