Konsorsium303.online – Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah berhasil membongkar judi online yang beromzet kurang lebih Rp 150 juta per bulan. Judi online ini menempati salah satu rumah toko (ruko) di daerah Tegalrejo, Salatiga dan Kutowinangun Tingkir Salatiga. Petugas berhasil mengamankan 8 tersangka dan barang bukti PC lengkap (komputer lengkap).
Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan operasi judi online ini omzetnya mencapai Rp 150 juta dan diikuti 45 peserta.
“Mereka semacam memiliki kantor dan ada operatornya. Omzetnya Rp 150 juta per bulan,” kata AKBP Feria Kurniawan, Kamis (9/3/2023).
Kapolres Salatiga lebih lanjut menjelaskan koronologi terbongkar judi online ini, berawal pada Minggu tanggal 26/02/2023, didapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo Argomulyo setiap harinya (mulai dari pagi hingga pagi lagi) selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online.
Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapat informasi tempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online berinisial Wi (35) dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot.
Selanjutnya juga menggerebek judi online jenis slot di Kalipengging Salatiga. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 unit PC Set lengkap, 9 handphone, 4 buah Router, 2 kartu ATM BCA berisi uang hasil judi sebesar Rp 3 juta dan Rp 700 ribu dan 2 rekening BCA.