Konsorsium303, Surabaya – Polisi pun akhirnya menangkap duga pelaku jambret kalung emak-emak di Jalan Balongsari, Tama Tandas. Salah satu pelaku merupakan residivis. Kedua tersangka yakni AR GF warga Kandangan, Surabaya. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tandes, setelah aksi penjambretan mereka viral.
“Kedua tersangka ditangkap dirumah. Tersangka AR berperan sebagai eksekutor dan GF sebagai joki,” kata Kapolsek Tandes Kompol Danu Anindito, Senin (9/1/2023).
Danu menambahkan salah satu dari pelaku merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara. Sedangkan kasusnya yakni curanmor dan sama penjambretan.
“Tersangka AR seorang residivis pada tahun 2013 pernah ditangkap kasus pencucian kendaraan bermotor. Kemudian pada tahun 2016 dan 2019 kasus penjambretan,” ungkap Danu.
Sedangkan pelaku GF, lanjut Danu merupakan pemain baru pertama kali melakukan aksinya. Sedangkan hasil penjambretan dijual oleh kedua pelaku senilai 2,5 juta.
Dalam pengakuannya tersebut, pelaku AR menyebut hasil uang kejahatannya itu dipakai untuk judi online atau judi slot online. Sedangkan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, polisi kini menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberantan. Diberitakan sebelumnya, Seorang emak-emak di Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya jadi korban jambret Rabu (21/12).
Penjambretan ini sempat terekam kamera CCTV dan beredar viral di media sosial. Dalam video tersebut berdurasi 8 detik yang beredar tampak-tampak korban turun motor.
Namun tiba-tiba saja, kalungnya langsung ditarik oleh 2 orang jambret dari belakang. Akibatnya pun tarikan kalung itu, korban ikut terseret, Dua penjambret itu tampak sudah membuntuti korban dengan mengendarai motor matic putih dari belakang dan langsung kabur.