Konsorsium303.online – Departemen Imigrasi Malaysia telah menangkap enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online di negara tersebut. Selain 6 warga negara Indonesia, 1 warga negara Malaysia dan 9 warga negara asing lainnya juga diasuransikan.
Dirjen Imigrasi Malaysia Roslyn Josoh dalam keterangan persnya mengatakan dua WNI ditangkap dalam dua operasi berbeda. Dalam operasi pertama, tiga pria ditangkap terlebih dahulu, dua wanita Indonesia berusia antara 25 dan 40 tahun.
Kelimanya diketahui tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin slot, sehingga diamankan saat penggerebekan yang sedang dilakukan. Dikutip dari Antara Jumat (31/3).
Selain itu, ada satu orang dari Bangladesh. Kemudian seorang warga negara Malaysia juga ditangkap karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian.
Baca Juga : Ari Lasso Hingga Denny Cagur Promosikan Situs Judi Online
Dalam penggerebekan lainnya pada Rabu (29/3), sekitar pukul 22.00 waktu setempat, Departemen Imigrasi Malaysia juga menahan seorang pria berusia 40 tahun asal Bangladesh. Pria tersebut memperoleh izin kunjungan sosial untuk sang suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.
Ia juga memiliki perusahaan jasa yang telah beroperasi selama hampir 2 tahun di Malaysia. Selama operasi, enam pria Bangladesh dan seorang wanita Indonesia berusia antara 25 dan 40 tahun yang mengoperasikan mesin slot ditangkap.
Petugas juga menyita 46 komputer, 37 paspor milik oknum yang bersangkutan dan oknum lainnya, serta uang tunai senilai RM114,50 (RM) atau sekitar Rp 389,08 juta yang diduga hasil perjudian.
Roslin mengatakan dia telah merujuk semua orang asing yang ditahan ke polisi. Semuanya adalah pendatang gelap (PATI) karena tidak berdokumen.
Semua orang asing ditahan untuk penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Perintah Imigrasi 1963 dan ditahan di Depot Imigrasi. Sedangkan berdasarkan penelusuran, yang berjudi online kebanyakan adalah orang asing.