Konsorsium303.online – Sidang terduga bos judi online Apin BK masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Di persidangan terkuak Apin BK berulang kali meminjam uang ke bank dan menjadikan sarang walet sebagai agunan atau jaminan.
Saksi dari Bank OCBC, Wandi menjelaskan saat melakukan peminjaman ke bank, Apin BK mengagunkan beberapa unit bangunan miliknya.
“Sebelum kami berikan pinjaman, kami lihat dulu perputaran usaha yang dijadikannya jaminan atau pendukung. Total jumlah modal kerja sebesar Rp 8 miliar, yang diagunkannya ada beberapa unit. Berdasarkan data kami, pertama di Tanjung Morawa 2 unit, dan jalan Danau Singkarak 2 unit. Kemudian, sebagai pendukung itu kami melihat dia memiliki usaha sarang walet,” kata Wandi, Senin (3/4/2023).
Pengakuan saksi Wandi dari Bank OCBC yang mengatakan bahwa Apin BK bos judi online melakukan pinjaman uang miliaran rupiah dengan usaha pendukung sarang walet juga serupa dengan saksi Hartono dari pihak MyBank.
Hartono menjelaskan, pada tahun 2021 saat itu Apin BK melakukan peminjaman sebesar Rp 5,7 miliar. Saat itu Apin BK juga mengajukan usaha pendukung adalah sarang walet miliknya.
“Ada modal kerja berkisar Rp 5,7 miliar. Pada tahun 2021 dia mengajukannya, untuk pendukung pinjaman itu usaha sarang walet. Sementara untuk agunan bangunannya ada yang di daerah Royal Sumatera,” ucapnya.
Majelis hakim mencoba bertanya kepada masing-masing saksi yang menjelaskan bahwa saat Apin BK melakukan pinjaman kepada bank, ia selalu menjadikan usaha sarang walet sebagai jaminan pendukung untuk menerima pinjaman uang.
Baca Juga : Dewi Perssik Komentari Namanya Dikaikan Dengan Endorse Judi Online
“Ini semua sarang walet yang jadi jaminan, apakah kalian dari pihak bank ada mencari tahu sebelum memberi pinjaman. Kalian hanya melihat dari transaksi rekening koran usahanya. Harusnya kalian lihat dulu benarkah itu sarang walet atau tidak,” ucap hakim.
Sementara itu saksi dari Bank CIMB Niaga, Angelie Wijaya yang mengucapkan bahwa saat apin BK mengajukan KPR dan kredit modal kerja, Apin BK mengagunkan bangunannya dan menjadikan usaha sarang waletnya menjadi pendukung untuk pinjamannya.
“Plafonya (pinjaman) Rp 3,5 miliar, jaminananya rumah miliknya. Pada tahun 2022 di bulan Juli, dia udah pernah dibayar dibulan 8 sekali aja. Untuk syarat bisa mendapatkan itu, kami berdasarakan data kredit yang sudah ada, Pak Jonni (Apin BK) sudah menjadi nasabah sebelumnya, Pak Jonni juga ada melampirkan sarang burung walet sebagai pendukung,” kata Angelie, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan lebih lanjut oleh saksi bernama Sofyan yang juga pegawai dari Bank CIMB Niaga. Saat Apin BK mengajukan kredit modal kerja, ia melampirkan usaha sarang walet sebagai pendukung, saat itu pihaknya juga pernah melakukan peninjauan ataupun pengecekan ke lokasi.
Baca Juga : Kominfo Akan Takedown Konten dan Blokir Akun yang Promosi Judi Online
Saat itu hasil yang ditemukan oleh pihak CIMB Niaga, kata Sofyan, ia menemukan adanya stok sarang walet yang penilaian dari pihak bank akan mampu membayar pinjaman Apin BK.
“Usaha sarang waletnya, saya ada melihat stok burung walet itu di tempat yang kami datangi. Pada saat kunjugan, kalau melihat fisiknya banyak ketika saya lihat. Saat itu per kilo dari keterangan staf disitu sekitar Rp 18 juta setiap kilo. Nah untuk agunannya di Cemara Asri yang ruko tiga tingkat,” ujarnya.
Hakim Dibuat Heran dengan Keterangan Saksi dari Bank. Baca Halaman Selanjutnya….
Ketua majelis hakim Dahlan merasa heran dan bertanya kepada saksi. Sebab, mengapa pihak bank begitu yakin memberikan pinjaman dengan jumlah besar kepada Apin BK. Sementara mereka tidak memantau lebih dalam usaha yang dilampirkan Apin BK.
var forkRevive = window; forkRevive.variable=falseforkRevive.apiresponse={“product_name”:”vibe”,”url”:”https:\/\/www.detik.com\/sumut\/hukum-dan-kriminal\/d-6657812\/berulang-kali-bos-judi-online-apin-bk-pinjam-uang-miliaran-ke-bank\/2″,”device_name”:”desktop”}
“Kalian ini saksi TPPU, kalian bilang terdakwa mampu membayar, sarang walet saja terus. Apakah kalian telah meneliti dia mampu bayar, apakah kalian itu ada meneliti tentang kewajaran kemampuan dia bayar. Soalnya bukan hanya satu bank saja sarang walet itu menjadi pendukung usahanya,” tanya hakim.
Majelis hakim mencoba mencecar kembali saksi terkait kemungkinan adanya ketidakwajaran terhadap kemampuan Apin BK membayar pinjaman miliaran rupiah di beberapa bank.
“Ada nggak kalian pelajari usaha waletnya, kenapa kalian bisa kasih miliaran gitu. Kalian berarti tidak ada melihat ini, apakah kalian ada melihat perputaran uang yang tidak wajar. Kalian tidak mencurigai itu digunakan untuk ilegal atau legal,” ujar hakim.
Sementara itu, secara terpisah penasihat hukum Apin BK Landen Marbun menjelaskan terkait usaha yang dijadikan Apin BK sebagai jaminan untuk peminjaman uang di Bank.
“Apin itu mempunyai beberapa usaha, ada sarang walet ada bursa keramik, kemudian ada properti. Jadi dengan demikian itu akan membuktikan bahwa Apin itu ada mempunyai beberapa bisnis. Nah, itu adalah salah satu syarat perbankan untuk menjadi pendukung apakah dia bisa mengembalikan kreditnya,” tutur Landen.
“Jadi dia menjadikan usaha sarang waletnya untuk dasar mengajukan pinjaman dengan agunan beberapa gedung nya atau bangunanya. Apin itu sebagai pengepul walet lalu dia menjual ke pihak lain waletnya. Nah modal kerja untuk dipinjam di bank untuk kegiatan kerja walet,” tutup Landen.