Konsorsium303.online – Empat orang kreator iklan judi online ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Juli 2023. Keempat tersangka tersebut yakni inisial TS (28) berperan sebagai konten kreator, E alias I (27) yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital, P (31) berperan sebagai desainer situs web, dan N (24) seorang perempuan yang berperan mempromosikan situs judi online.
Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya iklan judi online di media sosial. Satreskrim Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka di tempat tinggal mereka masing-masing.
Dari tangan keempat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit laptop
- 1 unit handphone
- 1 unit komputer
- 1 unit kartu ATM
- 1 unit modem
- 1 unit flashdisk
- 1 unit modem
Baca Juga : Ngaku Menyesal, Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Buntut Promosi Judi Online
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (2) dan (3) KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan bahwa penangkapan keempat tersangka ini merupakan upaya Polri untuk memberantas perjudian online yang marak terjadi di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku perjudian online,” kata Maruly Pardede.
Maruly Pardede mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online. Perjudian online merupakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Penangkapan keempat tersangka kreator iklan judi online di Sukabumi menjadi bukti bahwa Polri terus berupaya memberantas perjudian online yang marak terjadi di masyarakat. Perjudian online merupakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun sosial.
Berikut adalah beberapa dampak negatif perjudian online:
- Kerugian finansial
- Kerusakan moral
- Tersebarnya konten negatif
- Meningkatkan tindak kriminal
Perjudian online dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi para pelakunya. Hal ini karena mereka dapat kehilangan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat. Selain itu, perjudian online juga dapat menyebabkan kerusakan moral bagi para pelakunya. Hal ini karena mereka dapat terjerumus ke dalam perilaku yang tidak baik, seperti berbohong, mencuri, atau bahkan melakukan tindak kriminal.
Perjudian online juga dapat menyebabkan penyebaran konten negatif di internet. Hal ini karena situs judi online sering kali menggunakan konten yang provokatif dan tidak mendidik untuk menarik perhatian para pemain. Konten negatif ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Baca Juga : Selebgram Remaja Ditangkap Akibat Promosi Judi Online di Pandeglang
Terakhir, perjudian online juga dapat meningkatkan tindak kriminal. Hal ini karena para pelaku perjudian online sering kali menggunakan metode pembayaran ilegal, seperti pencucian uang, untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang. Metode pembayaran ilegal ini dapat digunakan untuk membiayai tindak kriminal lainnya, seperti perdagangan narkoba dan terorisme.
Oleh karena itu, masyarakat perlu menyadari bahaya perjudian online dan menghindarinya. Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari perjudian online:
- Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari perjudian online.
- Sadari bahwa perjudian online merupakan kegiatan ilegal dan dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
- Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan perjudian online.
Masyarakat juga perlu mendukung upaya Polri untuk memberantas perjudian online. Hal ini dapat dilakukan dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan perjudian online.