Konsorsium303.online – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku mengandalkan pengaduan masyarakat untuk menangani konten judi online berkedok game atau permainan penghasil uang.
“Ada mekanisme ketiga, laporan masyarakat. Kalau yang tersirat-tersirat itu menurut masyarakat sudah masuk kategori konten judi online bisa laporkan ke kita lewat aduankonten.id,” kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo kepada Konsorsium303.online, Selasa (4/4).
“Jadi mekanisme ketiga itu yang kita pakai untuk yang implisit itu, baru implikasi dan ada kecenderungan,” imbuhnya.
Sebelumnya, endorsement situs judi online oleh sejumlah artis masih marak. Alih-alih menyebut istilah perjudian online secara terbuka, para influencer menyamarkannya sebagai game online berhadiah.
Baca Juga : Dewi Perssik Komentari Namanya Dikaikan Dengan Endorse Judi Online
Promosi ini diterapkan dalam konten khusus atau disebutkan secara otomatis saat streamer menerima hadiah dari situs judi online yang dicurigai.
Contoh merek situs judi onlinenya adalah Koin 138, QQwalet99, Jaya Bet, Jelas Poker, DJ Togel, RGO Togel, Receh 88, Big Win 138, Indo Genting, Sakti 123, Lumbung 88, Wym Bet, Mewah Bet, hingga Data Togel.
Osman melanjutkan, permainan bisa bersifat netral dan tidak bermuatan negatif. Namun, game tersebut dapat digunakan untuk bertaruh oleh penggunanya.
Oleh karena itu, sistem pengaduan langsung dari warga seperti ini akan sangat membantu.
“Orang ini laporan ke Kominfo lewat aduankonten.id. Ini nanti akan kita catat dan kita akan periksa,” tuturnya.
Setelah mengadu, Kominfo nantinya akan berkoordinasi dengan tim anti cybercrime Polri untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
“Kita akan koordinasi dengan Bareskrim, cyber crime-nya Polri. Kita juga perlu legitimasi, kalau enggak nanti salah kita, game doang. Yang menyalahgunakannya pemainnya ternyata, gamenya enggak salah,” kata Usman.
Namun, pihaknya masih memiliki mekanisme lain selain pengaduan masyarakat. Bentuknya adalah sistem Automatic Identification (AID) dan patroli elektronik. Diakuinya, permasalahan kedua mekanisme tersebut hanya bekerja pada konten yang secara eksplisit mempromosikan judi online.
“Berdasarkan dengan definisi yang sudah kita tentukan. Kalau dia jelas banget, clear, baru bisa identifikasi,” papar Usman.
Baca Juga : Dipersidangan Terkuak, Bos Judi Online Apin BK Berulang Kali Pinjam Miliaran Rupiah Ke Bank
Dalam sebuah data Kominfo yang diterima Konsorsium303.online, selama 1 Januari hingga 27 Maret 2023, Kominfo telah menangani total 41.945 konten judi online.
Bentuknya berupa situs (37.752), IP Adress (1.592), file sharing (2.386), konten di Telegram (1), Google/YouTube (24), Twitter (2), Facebook/Instagram (187), TikTok (0), Hello-app (1).