Konsorsium303.online – 24 pemuda yang berasal dari Jambi ditahan di Malaysia karena menjadi operator judi online. Kini, mereka ditahan sebagai saksi di rumah perlindungan (safe house) saksi dan korban.
Kepolisian Malaysia pun masih membutuhkan keterangan mereka. “Polisi di Malaysia masih membutuhkan keterangan mereka, makannya masih ditahan. Kita tidak tahu sampai kapan mereka akan ditahan. Tergantung proess hukum kepolisian Malaysia.” kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, melalui sambungan telepon, Rabu (25/5/2023).
Baca Juga : Bapak dan Anak Kelola Bandar Judi Togel Online di Lampung
Ada puluhan pemuda yang ingin menjadi operator.
“Puluhan pemuda ini,” kata Hermono, diupayakan hanya dikarenakan pasal kemigrasian dan tidak dikenalan pasal pidana. “Sehingga dalam waktu dekat, mereka bisa dideportasi pulang ke Jambi,” katanya.
Mengenai persoalan ini sudah diketahui Gubernur Jambi Al Haris yang mendapatkan pengaduan dari para orang tua puluhan pemuda tersebut, Selasa (23/5).
Haris mengatakan, mereka dijanjikan bekerja sebagai marketing di Malaysia, bukan operator perjudian online.
Baca Juga : Jaksa Heran Lihat Bos Judi Online Apin BK Simpan RP 5,3 M di Tangga Rumah
“Mereka berangkat pakai visa pelancong dengan maksud bekerja. Kemudian mereka terjebak di pekerjaan judi online,” ujar Haris.
Haris mengaku sudah meminta ke pihak Dubes RI agar para pemuda ini cukup dikenakan pasal keimigrasian dan bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Anak Jambi itu menjadi saksi saat ini. Mereka terjebak sebagai pelaku judi online. Kedubes berupaya bagaimana mereka ini dikenakan pasal keimigrasian saja, tidak dengan pidana,” ungkap Haris.
Haris juga akan terus memantau perkembangan kasus ini. Apabila mareka lolos dari pidana, maka Pemerintah Provinsi Jambi akan membantu kepulangan mereka.
“Kita siap membantu mereka pulang ke Indonesia, jika nanti keputusan tidak kena pasal dan hanya kenal pasal keimigrasian,” ucap Haris.