Konsorsium303.online – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian online jenis Siejie atau Togel Online berinisial J alias J (33) pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 21.55 WIB di sebuah Pondok Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuansing AKPB Pangucap Priyo Soegito melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho kepada wartawan menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang hasil penjualan togel online sebanyak Rp591.000.
Dijelaskan Lintesr, pada Senin, 3 Juli 2023 sekira jam 21.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu pondok yang terletak di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah dengan adanya transaksi perjudian jenis togel online.
Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nekat Gadaikan Motor Majikan
Setelah mendapat informasi itu, kata Linter, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendantangi tempat yang dimaksud tersebut. Kemudian, sekira pukul 21.55, pihaknya pun mengamankan pelaku inisial J (33) di sebuah pondok yang sedang melakukan transaksi perjudian jenis togel online.
Pelaku bersama barang bukti pun dibawa ke Kapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat (1), (2) KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta,” pungkas Linter.
Baca Juga : Kelola Judi Online, 3 Pemuda di Palembang Diringkus Polisi