Kasus Afiliator Judi Online – Penyidikan kasus afiliator judi online dengan aset mencapai Rp57,7 miliar telah rampung dengan tersangka Ari Guswanto (31) dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Oktober 2023.
“Sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Tol Teguh Widodo, melalui Kasubdit V Siber, Kompol Fajri, Rabu (25/10/2023).
Fajri pun menjelaskan berkas perkata tersangka Ari Guswanto telah dilimpahkan sekitar sepekan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan barang bukti.
“Penyidikan kasus afiliator judi online dengan aset mencapai Rp57,7 miliar telah rampung dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Endra Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keempat tersangka diduga mempromosikan kasus afiliator judi online melalui platform media sosial. Mereka diduga mendapatkan keuntungan dari mempromosikan judi online tersebut.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun surat dakwaan untuk keempat tersangka. Surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Jika keempat tersangka terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp7,4 miliar.
Kasus ini merupakan salah satu kasus afiliator judi online terbesar yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan judi online.
Ari Gurwanto yang merupakan warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru ini, ditangkap tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal khusus Polsa Riau, Jumat (15/9/2023) di kediamannya. Dia juga sudah menjadi kasus afiliator judi online sejak tahun 2016 silam.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Markas Polri Riau. Aparat kepolisian pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar bisnis judi online ini dan memburu bandar besarnya yang diduga berada di luar negeri.
“Apabila perlu kita kembangkan sampai bandar besar di luar negeri, IP address-nya ini bagaimana, itu yang kita terus telusuri,” imbuhnya, saat ekspos pengungkapan kasus, baru-baru ini.
Polisi kini turut menyita sejumlah aset mewah milik tersangka. Di antaranya 1 unit Vespa XL Iget 125, 1 unit moge Harley Davidson 10, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer, dan 1 unit mobil CRV Prestige.
Namun, tak hanya kendaraan, polisi juga turut menyita handphone, laptop, dan komputer rakitan. Satu unit kos-kosan 20 kamar di Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat kampus Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko di Jalan Kartama.
Iwan pun mengungkapkan, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah rekening milik tersangka. Ada juga tangkapan layar bukti IP address yang digunakan tersangka dalam aksinya. Sejauh ini juga tersangka bermain sendiri.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Markas Polda Riau.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dipelajari dari kasus ini:
- Judi online merupakan kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
- Para afiliator judi online sering kali menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan judi online.
- Aparat penegak hukum akan menindak tegas para pelaku judi online.
Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari judi online. Judi online merupakan kegiatan yang berbahaya dan dapat merugikan masyarakat.
Source : Portal Berita