Konsorsium303.online – Jajaran Polsek Masaran berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor oleh seoarang warga Bekasi, Jawa Barat. Aksi penipuan ini pun dilakukan pada Senin (26/6/2023) lalu sekitar pukul 22.30.
Pelaku mencuri motor dan hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk judi online. Korban adalah Fauzan Nasher Tridarmawan (36), warga Tegal Asri, Desa Masaran, Kecamatan Masaran. Korban merupakan pengusaha rental mobil. Awalnya dia didatangi pelaku atau nama Agung Suryo Lesmono (40), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi hendak menyewa mobil.
Namun, mobil yang digunakan korban untuk usaha sudah habis disewa. Tidak mau kembali dengan tangan kosong, pelaku bernama Agung lantas beralih meminjam sepeda motor. Kini korban masih tersedia sepeda motor Honda Beat warna hitam polisi AD 2253 BRE. Pelaku beralasan hendak akan menemui keluarganya di Tawangmangu, Karanganyar.
Baca Juga : Wamena Marak Judi Togel hingga Markas Bandar Togel
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNK, kemudian korban menerima uang Rp 50.000 sebagai bentuk sewa. Tersangka saat itu berjanji mengembalikan sepeda motor keesokan harinya pukul 08.00.
Namun setelah melewati batas waktu, pelaku tidak dapat dihubungi dan sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Setelah itu juga dipastikan terjadi tindakan kriminal penipuan dan penggelapan, korban pun melaporkan di Polsek Masaran. Atas kejadian tersebut, pelaku mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15 juta.
Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Masaran akan segera melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi tentang identitas pelaku dari rekaman CCTV.
Pelaku pun terpantau meminjam motor tersebut dan ditambah GPS yang dipasang didalam saku jas hujan yang tersimpan di jok motor tersebut. Kemudian petugas dan korban melakukan kerja sama yang berusaha mendapatkan keberadaan pelaku.
“Setelah posisinya diketahui, petugas dengan korban menuju salah satu tempat kos di wilayah Manahan, Surakarta. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
Baca Juga : Ketuk Palu! Kasus Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti yang digunakan pelaku ketika berakti, handphone, GPS portable serta sejumlah uang tunai senilai Rp 1 juta, sisa hasil penjualan sepeda motor Honda Beat tersebut dan bukti rekaman kamera CCTV.
Tersangka pun dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara pelaku mengaku motor tersebut digadaikan dan uangnya untuk bermain mesin slot atau judi online.
“Pelaku meminjam motor dengan alasan untuk menemui keluarga tetapi oleh pelaku malah dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk judi online,” jelasnya.
Setelah ditelusuri bahwa rekam jejaknya, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Jakarta Timur. Aksi pencuriannya dilakukan pada 2019 lalu.