Konsorsium303.online – Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga pemuda yang mengelola perjudian online melalui platform Facebook dan YouTube di sebuah rumah Jalan Tanjung Rawo Kelurahan Bukit lama Kecamatan IB, Palembang.
Ketiga pelaku tersebut bernama, M Iqbal (22 tahun) warga Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Anugerah Dewa Agung (22 tahun) asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dan Bayu Hanggara (22 tahun) dari Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menyebutkan dari hasil penangkapan polisi menyita sebanyak 25 unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang merupakan bonus dari situs judi online.
Baca Juga : Ketuk Palu! Kasus Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara
“Peran ketiga tersangka di dalam bisnis judi online sebagai berikut: Yandes, seorang pemodal, memberikan modal sebesar Rp10 juta kepada M Iqbal untuk mengelola judi bola online melalui situs judi online dan akun Facebook. Setelah berhasil dalam permainan judi, mereka mengambil screenshot sebagai bukti kemenangan dan mengirimkannya ke admin situs untuk mendapatkan bonus, “kata dia, Jumat (30/6).
Semakin tinggi kemenangan, kata Dinzah, semakin besar pula hadiah yang didapat ketiga tersangka. Bahkan pelaku Yandes yang masih berstatus penyandang disabilitas dijanjikan hadiah Rp 500.000 per minggu.
“Selain itu ada juga seorang pelaku bernama Tian yang memiliki peran dalam menerima uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama. Tian akan melaporkan dana bonus tersebut kepada Yandes, dan setelah mendapatkan instruksi, Tian akan menarik uang bonus dari akun Brimo atas nama Titopratama, “kata dia.
Dengan penangkapan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis judi online atau mesin slot ini.
Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Pria Ini Nekat Gadaikan Motor Majikan
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal, sekaligus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik di daerah ini,” kata dia.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman pidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Anugerah Dewa Agung mengaku sudah lama tidak berkecimpung dalam bisnis judi online ini. Ia tertarik dengan janji gaji dan bonus yang akan diberikan kepada mereka.
Saya berperan dalam bisnis ini sebagai pemain (joki dan player). Modal bermain disediakan oleh Yandes (DPO). Dia juga mengatakan bahwa pertandingan itu sangat mudah dan mereka hanya memanfaatkan kesempatan untuk menang.”
Baca Juga : Wamena Marak Judi Togel hingga Markas Bandar Togel