Konsorsium303 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 156.975 konten perjudian online sepanjang 2022. Namun, jumlah ini masih mengalami penurunan 23,39% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 204.917 konten.
Sementara jika dilihat secara total, Kemenkominfo telah memblokir 604.987 konten perjudian online sejak 2018. Pemblokiran konten perjudian online paling banyak terjadi pada 2021.
Selain judi online, Kemenkominfo juga memblokir 51.588 konten pornografi di internet. Ada pula pemblokiran 2.005 konten yang dianggap melanggar hak atas kekayaan intelektual (HKI). Sebanyak 1.887 konten yang diblokir terkait dengan penipuan online.
Sementara, ada 1.266 konten negatif yang blokir sesuai rekomendasi dari instansi sektor. Adapun, Kemenkominfo menyebutkan bahwa pemblokiran berbagai konten tersebut dilakukan berdasarkan hasil patroli siber, laporan dari masyarakat, serta laporan lembaga pemerintah.
Selain pemblokiran, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital sebagai solusi mencegah masyarakat dari beragam konten negatif di ruang digital.
Adapun terdapat tiga tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Kominfo dalam memblokir situs judi slot online, diantaranya situs judi online diproduksi ulang dengan nama domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi online melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
Terakhir, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara, sehingga menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.