Konsorsium303.online – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu telah menangkap lima dari enam tersangka jaringan perampokan. Mereka sebelumnya bekerja dua kali dalam satu malam di dua lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu.
Kedua lokasi tersebut yakni Jalan Raya Son Village , Blok Ketapang, kecamatan Gontinewat, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, dan di Jalan Raya Karangambul-Gatparang, Desa Mundu, Kecamatan Karankambil, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 23.15 Wib.
“Pelaku ditangkap kurang dari 1 jam x24 jam,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).
Keenam pelaku berinisial SPD alias Dobil (34), KRL alias Elung (31) dan SRD alias Gembung (40) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Selain itu, MLS alis Gembel (49), AQN alias Dawa (29), warga Desa Tegalmulya, Provinsi Krangkeng, dan MHD alias lib (29), warga Desa Dukuh, Kecamatan Krangkeng.
Dari enam pelaku, empat di antaranya terlibat langsung dalam perampokan dengan menggunakan kekerasan (koras) atau mengemis. Dua pelaku lainnya adalah tengkulak yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku.
Pada prosedur pertama, jelas Fahri, tersangka menyita sepeda motor milik Yogi Waluyo (22 tahun), warga Desa Wannasari, Kecamatan Bangodwa, Kabupaten Indramayu.”Saat itu pelaku merampas motor korban dan mengambil kuncinya. Setelah itu pelaku mengancam korban dengan parang,” kata Fahri.
Sedangkan korban kedua bernama Mohamed Fikri Yadi (23 Tahun), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangample, Kabupaten Indramayu, saat melintas, pelaku mengambil sepeda motornya.
“Pelaku bilang tembak,tembak,tembak sampai korban ketakutan dan langsung terjatuh dari motornya. Setelah itu korban lari,”kata Fahri.
Setelah berhasil mencuri dua sepeda motor, pelaku langsung menjualnya ke pengepul. Setiap sepeda motor dihargai Rp 5,5 Juta, sehingga total uang yang mereka dapatkan adalah Rp 11 Juta.
Fahri mengatakan, jajarannya bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Namun, pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan bentrok dengan petugas.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa motif pelaku malakukan perampokan dengan kekerasan adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan dalam perjudian jenis perjudian.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.