Konsorsium303.online – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Bandar Aceh berhasil menangkap selebgram berinisial SRC (27). Hal ini karena diduga mempromosikan situs judi slot online. Polisi tidak menahan tersangka lantaran tengah hamil.
“Saat ini tidak kita lakukan penahanan karena tersangka dalam kondisi mengandung 2 bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama dikutip detiksumut, Selasa (29/8/2023).
Menurut Fadillah, SRC hanya dikenakan wajib lapor ke Polresta Banda Aceh. Tak hanya tengah mengandung, kondisi kesehatan SRC juga kini sedang tidak baik.
“Memang kesehatannya juga kurang baik,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.
Namun, suaminya HF (30) sudah dilepas sebab tidak terbukti terlibat. HF mengaku bahwa tak mengetahui istrinya mempromosikan judi online. “Setelah kami dalami penyelidikan ternyata suami tidak terlibat. Suami mengetahui dikira istrinya hanya endore produk kecantikan,” ujar Fadillah.
Namun, sebelumnya seorang selebgram asal Nagan Raya, Aceh, SRC (27) tersebut ditangkap polisi karena diduga mempromosikan beberapa situs judi mesin slot online di Instagram miliknya. Dia diciduk bersama suaminya.
Baca Juga : Menkominfo Bakal Temui Kapolri Bahas Judi Online-Pinjol Ilegal
“SRC dan suaminya ditangkap Tim Rimueng di rumahnya di kawasan Aceh Besar pada Sabtu (26/8) malam.” kata Fadillah kepada wartawan.
Penangkapan keduanya pun bermula dari informasi yang diterima oleh polisi lewat pesan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Dalam pesan tersebut, warga melaporkan bahwa adanya aktivitas mempromosikan judi online di akun Instagram milik SRC.
Polisi langsung membentuk tim guna melakukan penyelidikan pada laporan tersebut. Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap.
Menurut Fadillah, SRC mempromosikan judi atau situs slot online tersebut di akun Instagram miliknya yang memiliki 174 ribu pengikut. Selebram tersebut mengaku tertarik meng-endorse judi online karena tergiur dengan iming-iming upang yang dijanjikan oleh admin slot.
“Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.