Dilansir Consortium303.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang putusan akan digelar pada Selasa (18/4/2023) besok.
Pekan lalu, uji coba 15 operator judi online ditunda. Penundaan itu karena juri belum menyelesaikan teks putusannya.
Jaksa Rahmi Shafrina memastikan sidang pembacaan vonis akan dilakukan besok. Namun, kata dia, bisa atau tidaknya semua itu tergantung majelis hakim.
Baca Juga : Tega! Suami Pecandu Judi Online Siram Wajah Istri dengan Cuka Getah
“Kalau lihat SIPP besok, tapi itu keputusan asosiasi nanti. Kalau kami kejaksaan, tergantung keputusan asosiasi itu,” kata Rahmi, Senin (17/4/2023).
15 terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara
Sebelumnya, 15 terdakwa kasus judi online itu dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Mereka dianggap bersalah melakukan perbuatan perjudian atau dengan kata lain membantu dalam membuka informasi yang termasuk dalam kategori perjudian.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kelimabelas terdakwa itu yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata jaksa Rahmi, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga : Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dan ITE, Begini Modus Operasinya