Konsorsium303.online – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang kecanduan judi online. Hal ini diungkapkan oleh Menkominfo saat menghadiri kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan perjudian online di Jakarta.
Menurut Menkominfo, PNS yang kecanduan judi online berasal dari berbagai instansi pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Mereka biasanya bermain judi online di sela-sela jam kerja atau di rumah.
Ia mengatakan sering kali mendapatkan laporan beruta foto yang menunjukkan pegawai negeri main judi online. Katanya hal ini pun sering kali terjadi di pemerintah daerah.
“Waktu awal-aal saya masuk, saya difotoin sama teman-teman saya tuh. Ini pegaway kita banyak yang main judi. Korbannya kan gila-gilaan, Pemda, pejabat Pemda ASN, semuanya,” ungkap Budi Arie dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (20/10/2023).
Pada pernyataan yang disebut oleh Budi Arie nampaknya memang bukan isapan jembol selaka. Sebulan lalu, terdapat kasus PNS kecanduan judi online hingga jual aset sekolah merupakan salah satu contoh dampak negatif dari kecanduan judi online. Kasus ini terjadi pada seorang guru di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Guru tersebut berinisial AR, dan ia ditangkap oleh Polres Ciamis pada tanggal 13 September 2023.
AR ditangkap karena diduga menjual aset sekolah senilai Rp 237 juta untuk modal judi online. Aset-aset yang dijual AR antara lain 26 unit komputer, 2 laptop, dan 2 infokus.
Baca Juga : Kominfo Protes Keras Ke Facebook-Instagram Blokir Konten Judi Online
AR mengaku telah kecanduan judi online sejak tahun 2022. Ia mulai berjudi online karena merasa stres dengan pekerjaannya sebagai guru. Ia awalnya hanya berjudi dengan nominal yang kecil, namun lama kelamaan ia mulai berjudi dengan nominal yang besar.
Karena kalah dalam taruhan, AR mulai terlilit hutang. Ia pun menjual aset sekolah untuk mendapatkan uang untuk membayar hutang dan modal judi online.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menghindari judi online. Judi online merupakan kegiatan yang berisiko tinggi dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik secara finansial, sosial, maupun psikologis.
“Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-barang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang di lelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus,” kata Kepala Kejari Ciamis Soimah, Selasa 12 September lalu.
Setelah mendengar penjelasan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya yang lebih mudah. Kemudian, uang hasil penjualan aset sekolah tersebut pun dipakai AR untuk modal bermain judi online.
“uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan,” lanjutnya.
Berdasarkan dengan pemeriksaan, kerugian negara akibat ulah AR ditafsir mencapai Rp 300 Juta.
“Tindak pidana Korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkenal pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Soimah.