Konsorsium303.online – Kejahatan yang dilakukan oleh pecandu judi semakin beragam. Jajaran Bareskrim Polres Indramayu berhasil menangkap lima dari enam tersangka geng sadomasokis yang mengaku melakukan kejahatan demi mencari modal untuk ditukar dengan judi.
Mereka sebelumnya beraksi dua kali dalam semalam di dua lokasi berbeda di Kabupaten Indramayu. Adapun kedua lokasi itu, yakni di Jalan Raya Desa Segeran, Blok Ketapang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/3) sekitar pukul 23.00 WIB dan di Jalan Raya Karangampel – Jatibarang, Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu (29/3) sekitar pukul 23.15 WIB.
“Para pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, dalam Press Release di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4).
Keenam pelaku masing-masing berinisial SPD alias Dobil (34), KRL alias Elung (31), dan SRD alias Gembung (40) warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, MLS alias Gembel (49), AQN alias Dawa (29), warga Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, serta MHD alias Iib (28), warga Desa Dukuh, Kecamatan Krangkeng.
Geng maling yang ditembak mati polisi setelah melakukan dua kali dalam satu malam di Kabupaten Indramayu, Kamis (6/4/2023).
Dari enam pelaku, empat di antaranya terlibat langsung dalam perampokan dengan menggunakan kekerasan (curas)/pengemis. Dua pelaku lainnya merupakan calon yang membeli sepeda motor hasil curian pelaku.
Pada prosedur pertama, jelas Fahri, tersangka menyita sepeda motor milik Yogi Walyo (22 tahun), warga Desa Wannasari, Kecamatan Bangodwa, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga : Ini Cara Jerat Influencer Promosi Situs Judi Berkedok Game Online
“Saat itu pelaku memepet motor korban dan mengambil kuncinya. Setelah itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan golok,” kata Fahri.
Sedangkan korban kedua bernama Mohamed Fikri Yadi (23 tahun), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangample, Kabupaten Indramayu. Saat melintas, pelaku mengambil sepeda motornya.
“Pelaku mengatakan tembak, tembak, tembak, sehingga membuat korban ketakutan dan langsung menjatuhkan motornya. Setelah itu korban berlari,” terang Fahri.
Setelah berhasil mencuri dua sepeda motor, pelaku langsung menjualnya ke pengepul. Setiap sepeda motor dihargai Rp 5,5 juta, sehingga total uang yang mereka dapatkan adalah Rp 11 juta.
Fahri mengatakan, jajarannya bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Namun, pelaku terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan bentrok dengan petugas.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa motif pelaku melakukan perampokan dengan kekerasan adalah untuk mendapatkan uang yang digunakan dalam perjudian jenis perjudian.
Polisi menembak komplotan perampok setelah beraksi dua kali dalam satu malam di Kabupaten Indramayu.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Judi online
Belakangan ini, sejumlah entertainer menjadi sorotan publik, terutama di dunia maya karena tuduhan mempromosikan judi online. Mereka mempromosikan berbagai permainan judi online melalui akun media sosial mereka. Polisi juga diminta untuk memberantas semua praktik perjudian online sampai tuntas.
Anggota Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim membenarkan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal judi online kepada polisi beberapa waktu lalu di Istana sudah sangat jelas. Pesannya, judi dalam segala bentuknya bisa diberantas dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas judi.
“Begitu juga sikap Kapolri sendiri sangat tegas memerintahkan jajaran Polri untuk menindak praktik perjudian baik di darat maupun di online,” ujar Yusuf Warsyim, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/4).
Lanjut Yusuf Warsyim, jika ada hal-hal terkait dengan judi atau kejahatan pasal 303 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) termasuk judi online, maka Polri harus menindaknya. Tentunya, kata dia, pengusutan harus dilakukan secara profesional. Lalu langkah-langkah penyelidikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap harus dikedepankan.
Yusuf Warsim melanjutkan, Jika ada kasus perjudian atau pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk perjudian online, maka Polri harus menindaknya. Dia tentu saja menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara profesional. Kemudian langkah penyidikan tetap harus disampaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Apabila ada individu-individu, yang disebut sebagai artis yang diduga terlibat promosi judi online, maka Polri perlu melakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Yusuf.
Selain itu, kata Yusuf Warsim, Kompolnas sangat berharap agar oknum yang disebut publik figur ini tidak mudah terjebak dalam praktik perjudian. Cantumkan penawaran menarik dalam endorse atau promosi produk judi Anda melalui media sosial.
<!–
–>