Konsorsium303.online – Tim Resmob On The Road (ROTR), Polresta Manado menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel online, di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan di Kecamatan Wenang, Kamis (8/6/2023).
“Pelaku berinisial HA (44), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Kecanduan Judi Online, 2 Karyawan Alfamart Gelapkan Uang RP48 Juta
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga sekitar. Anggota mendapat informasi bahwa sedang melayani pemasangan togel online.
“Tak butuh waktu lama, anggota langsung melakukan pengecekan dan menangkap pelaju beserta sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai, kertas rekapab, handphone, dan kartu ATM,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti sudah diserangkan ke Unit Reskrim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Diduga Kalah Judi Online, Remaja di Lamsel Nekat Bunuh Diri