Konsorsium303.online – Praktik perjudian toto gelap (togel) beromset puluhan juta rupiah yang berada di wilayah Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, yang hingga kini belum ditindak oleh pihak kepolisian setempat dan Polrestabes Medan, bahkan Polda Sumut.
Meskipun hal ini telah diberitakan media selama sepekan, tampaknya kepolisian setempat, Polsek Pancur Batu, masih belum bergerak menanggapi hal tersebut.
Pasalnya, perjudian togel itu masih bebas beroperasi dan tetap eksis marena pihak kepolisian belum menindaklanjuti atau melakukan penggerebekan. Segala bentuk penyakit masyarakat (perjudian) membuat pemilik atau pengelola judi togel lupa diri seakan kebal hukum. Sehingga perjudian jenis togel semakin eksis di kawasan Desa Tanjung Anom.
Terkait judi togel yang beromset puluhan juta rupiah yang berada di wilayah hukum Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, tepatnya di sekitaran pangkalan angkot 46 dan di setiap warung milik warga.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustaz H Aidan Nazwir memberikan tanggapan menohok.
Aidan Nazwir pada Selasa (14/02/2023) mengatakan, segala bentuk perjudian adalah pekerjaan yang merusak, baik itu dari segi mentalitas, budi pekerti, akhlak, perekonomian masyarakat, maupun tatanan kehidupan secara keseluruhan.
“Perjudian itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perjudian itu haram hukumnya dalam islam (mungkin agama lain sama). Perjudian haruslah dilarang, dihentikan dan para pelaku dan pengelolanya ditangkap dan diproses hukum,” ucapnya.
Menurut Ketua PASU, Epza, seharusnya baik Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Pancur Batu harus cepat tanggap jangan sampai tidak merespon kegelisahan masyarakat maupun merespon pertanyaan awak media terkait praktik perjudian di lokasi tersebut.
“Mestinya pihak kepolisian itu kooperatif, dalam konteks ketika dimintai pernyataan, keterangan, atau untuk menjelaskan terkait apa yang dilakukan oleh personil atau jajarannya. Jadi harus kooperatif, gak bisa juga tertutup.” imbuh Epza.
Dijelaskan, tindakan penggerebekan harusla dilakukan, jika ditemukan adanya fakta-fakta praktik perjudian harus ditangkap, disetop, bukan dibiarkan.
“Harapan kita dari dulu kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, kita harap profesional, jangan bermain-main karena ini masalah penyakit masyarakat. Kalau konsekuen, dan konsisten seperti dulu Jendral Sutanto, praktik judi memang dibasmi sampai ke akar-akarnya. Masyarakat merasa nikmat tidak ada kegiatan penyakit masyarakat seperti ini,” ujarnya.
Epza menerangkan jika pihak kepolisian ini tidak konsekuen menangani masalah ini, itu sama halnya dengan pembiaran.
“Jadi harapannya ya itu, harus konsekuen. Ini merupakan penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban masyarakat, berdampak sosial, membuat malas kerja dan memunculkan kejahatan lainnya,” ujarnya terakhir.
Ketua Aliansi Ormas Islam ini juga menegaskan dan berharap agar aparat hukum (kepolisian) khususnya Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan segera, tanpa ragu dan sungkan, sebelum penyakit masyarakat ini lebih berkembang yang berujung menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Polisi harus bekerja secara profesional dalam memberantas perjudian dan narkoba. Agar Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi) terwujud di masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH dikonfirmasi masih irit dalam berbicara.
Baca Juga : Bripda HS Habiskan Uang Milik Kakaknya Untuk Bermain Judi Sebesar Rp 90 Juta Berakhir Pembunuhan