Konsorsium303.online – Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, Jumat (31/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya menangkap 2 orang tersangka yakni AR (24) dan CW (28). Keduanya diduga sebagai pembuat aplikasi SBO TV.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di Jalan Karang, Purworejo, Jawa Tengah, pada 11 Maret 2023,” ujarnya.
Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut saat Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBO TV.
Baca Juga : Polri Berhasil Tangani 1.154 Situs Judi Online dan Blokir 906 Rekening
“Di mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Zahwani.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini di antaranya satu set PC. 1 laptop, 2 handphone berbagai merek. Lalu satu buku rekening dengan ATM atas nama Cahyo Wibowo, 2 sim card, satu modem, dan uang tunai Rp79.500.000.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan bahwa tersangka AR berperan membuat aplikasi SBO TV, mengambil live streaming secara ilegal dari TV nasional.
“Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas nama pribadinya,” ujarnua.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 56 KUHP.