Konsorsium303.online – Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBOTV yang mengiklankan judi online.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut petugas menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dan ITE, Begini Modus Operasinya
“Dua orang tersangka berinisial AR (24) dan CW (28) duga sebagai pembuat aplikasi SBOTV, ditangkap Kelurahan Karangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBOTV yang mengiklankan judi online, pada 11 Maret 2023,” 16 April 2023.
Pandra menjelaskan kronologis kejadian Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBOTV.
“Yang mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan telah mengambil secara ilegal live streaming dari Vidio.com tanpa izin,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptono mengatakan, peran tersangka AR ialah Membuat aplikasi SBOTV, mengambil live streaming dari Vidio.com secara ilegal dan televisi nasional lainnya.
“Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBOTV atas nama pribadi,” ungkapnya.
Baca Juga : Tega! Suami Pecandu Judi Online Siram Wajah Istri dengan Cuka Getah
Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Thun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.