Konsorsium303.online – Polda Sumut menggerebek maskas judi online di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 10 orang terduga pelaku judi online ditangkap, tiga di antaranya adalah wanita.
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun mengatakan bahwa penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Ladang, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat, 9 Juni 2023.
Adapun 10 pelaku yang ditangkap itu, yakni RB, FS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI, dan MA serta tiga wanita FS, IPS, dan LI.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, diamankan 10 orang yang berada di lokasi. Tiga wanita,” kata Kombes Teddy Marbun saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Teddy mengatakan ketiga wanita tersebut berperan sebagai customer service. Sementara, tujuh pelaku lainnya memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pemilik saham serta admin. “Mereka ini ada kapasitasnya sebagai pemilik, dan ada sebagai admin atau cs,” jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan judi online itu baru beroperasi selama dua Minggu. Omzet judi online itu mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per harinya.
Baca Juga : Pelaku Togel Online Diamankan Aparat Polresta Manado
Sementara untuk pemilik judi online itu ada empat orang, yakni RB, BJL, R, dan A. Teddy mengatakan bahwa untuk pelaku R dan A masih dalam pencarian pihak kepolisian.
“RB itu adalah pemilik saham 15 persen, BJL ini sebesar 15 persen dan masih ada lagi sahamnya R ada 50 persen dan saudaranya A 20 persen. Jadi, mereka bermain empat orang. DPO dua orang, pemilik saham 50 persen sama 20 persen,” ujar Teddy.
“Adapun kegiatan ini berjalan kurang lebih dua minggu, dan hasil pemeriksaan sementara bahwa omzetnya baru Rp 2-4 juta perhari,” sambungnya.
Teddy menjelaskan website judi online atau judi slot online itu bernama COIN288. Sejak beroperasi, sudah ada 200 orang yang mendaftar menjadi anggota.
“Saya kira modusnya sama, walaupun ini servernya ada di Kamboja, ada di luar negeri. Deposit paling rendah 50 ribu, membernya kurang lebih 200 orang.” ujarnya.
Dia mengaku bahwa kini para pelaku yang telah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di tahan. Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 2028 Tentang ITE Jo Pasal 303 Ayat 1 ke-1e dan 2 KUHPidana Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Baca Juga : Diduga Kecanduan Judi Online, 2 Karyawan Alfamart Gelapkan Uang RP48 Juta