Konsorsium303.online – Seorang pria berinisial TR (39), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, yang diduga bandar judi togel ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (15/02/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sebagai bandar judi togel.
Saat warga telah melaporkan, tak lama polisi kemudian berhasil mengamankan dan memeriksa pelaku karna dianggap sangat meresahkan, dan diduga menjadi bandar judi togel.
“Pelaku TR mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel yang kemudian dikirim ke situs perjudian,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tanjung.
Penangkapan TR dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah toko di Kelurahan Tanjung bersama sejumlah barang bukti.
“Benar saja, saat diperiksa ditemukan di perangkat handphone pelaku situs judi togel online,” ungkap Sutargo dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023).
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya sebagai pengumpul togel yang dikirimkan melalui situs perjudian online.
Kini pelaku TR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KHUP Tindak Pidana.
Bersama pelaku petugas turut menyita sejumlah barang-barang bukti berupa 3 buah handphone warna hitam, hitam biru, dan navy, 1 buah buku rekening atas nama pelaku dan 1 lembar kartu ATM.
“Petugas juga menyita 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp385 ribu rupiah diduga hasil perjudian togel,” pungkas Sutargo.
Baca Juga : Berantas Judi Online, HP Anggota Polres Bengkulu Utara di Cek Propam