Konsorsium303.online – Tim Anti Cybercrime Polda Sumut telah menangkap selebriti kembar di kos mereka, Jalan Baipas, Kota Bukittinggi. Mereka adalah RSL, 24, dan MSL.
Dari dua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti satu kartu SIM dengan akun Instagram, satu simcard WhatsApp, satu akun Gmail, satu akun Instagram, satu kartu ATM.
“Kita menemukan kedua pelaku setelah adanya dugaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan judi online,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Sulistyawan didampingi Ps Kasubdit V Direktorat Reskrim Khusus, Kompol Purwanto, di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3).
Doi menyebut, kedua tersangka sengaja mempromosikan situs judi online di media sosialnya, yakni Instagram. Dari hasil tayangan tersebut, dua bersaudara ini mendapatkan keuntungan Rp 750.000 hingga Rp 1,2 juta per bulan.
Baca Juga : Kalah Judi Online Rp16 Juta, Warga Karanganyar Buat Laporan Palsu Jadi Korban Perampokan
“Pengakuan mereka berdua, dia telah melakukan aksinya ini selama tiga bulan. Bulan pertama mereka mendapat Rp750 ribu, bulan kedua Rp1 juta dan bulan ketiga Rp1,2 juta,” ujar Dwi.
Kedua tersangka berperan dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial mereka. Kedua tersangka ini juga tergabung dalam satu grup yang mana di grup WhatsApp tersebut terdapat pengurus dari situs judi online yang sedang mengatur jadwal promosi.
“Jadi mereka hanya mempromosikan saja melalui instagram. Dari sana keduanya mendapatkan keuntungan, apabila ada pemain baru yang bergabung melalui situs yang mereka bagi,” katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut dan akan memburu serta mengungkap pelaku ataupun jaringan situs judi online ini.
“Kita meminta rekan-rekan agar bersabar, kita optimis akan bisa mengungkap jaringan mereka ini,” kata Purwanto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Mereka terancam enam tahun kurungan penjara.
Diduga Sebar Konten Asusila
Di sisi lain, seorang pria berinisial AD, 28, ditangkap tim Cyber Crime Polda Sumbar di Jalan Berok Lama, Nanggalo, Rabu (15/3) sekitar pukul 18.30. Dia diduga menyebarkan konten asusila disertai pemerasan dan ancaman.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari korban berinisial SAZ, seorang wanita ke Polda Sumbar.
“Penangkapan tersangka ini menanggapi laporan dari korban dalam dugaan kasus penyebaran konten asusila yang disertai ancaman,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, didampingi PS Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reskrim Khusus, Kompol Purwanto.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu handphone Opo. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4), UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. “Dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun,” katanya. (rid)