Konsorsium303 – Empat remaja di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di media sosial. Selebgram tersebut merupakan ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20).
Keempat remaja tersebut ditangkap di kediaman ZU dan SU pada awal September 2023. Mereka ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram mereka.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menerima tawaran dari admin situs judi online untuk mempromosikan situs judi tersebut di akun media sosial mereka. Mereka dibayar dengan uang tunai sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta untuk satu kali postingan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan bahwa para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku tergiur dengan iming-iming pembayaran yang tinggi dari admin situs judi online.
“Para tersangka mengakui bahwa mereka mempromosikan situs judi online tersebut di akun media sosial mereka,” kata Shilton. “Mereka mengaku tergiur dengan iming-iming pembayaran yang tinggi dari admin situs judi online.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti promosi judi online atau mesin slot.
Baca Juga : Ngaku Menyesal, Wulan Guritno Bakal Dipanggil Bareskrim Buntut Promosi Judi Online
Kasus penangkapan empat remaja di Pandeglang, Banten, karena diduga mempromosikan judi online di media sosial, menjadi perhatian publik. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti promosi judi online.
Promotor judi online biasanya menawarkan bayaran yang tinggi kepada para remaja untuk mempromosikan situs judi mereka di media sosial. Hal ini tentu sangat menggiurkan bagi para remaja, yang biasanya masih belum memiliki penghasilan tetap.
Namun, para remaja perlu menyadari bahwa mempromosikan judi online adalah tindakan yang melanggar hukum. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, promosi judi online juga dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Judi online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan bahkan kriminalitas.
Oleh karena itu, para remaja perlu waspada terhadap tawaran-tawaran yang menggiurkan dari admin situs judi online. Mereka harus memahami bahwa promosi judi online adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat berdampak buruk bagi diri mereka sendiri dan masyarakat.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari promosi judi online:
- Hati-hati terhadap tawaran yang menggiurkan dari admin situs judi online.
- Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pembayaran yang tinggi.
- Sadari bahwa promosi judi online adalah tindakan yang melanggar hukum.
- Laporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya promosi judi online.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, para remaja dapat terhindar dari promosi judi online dan kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum.