Konsorsium303.online – Total ada enam WNI yang ditangka[ oleh otoritas Malaysia dalam serangkaian penggerebekan terkait dengan kasus sindikat judi online pada Selasa (28/3/2023). Keenam WNI itu ditangkap bersama dengan sembilang warga negara asing lainnya dan seorang warga Malaysia.
Dalam penggerebekan hari pertama di Selanggor, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia, Ruslin Jusoh, mengatakan bahwa petugas menahan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, satu laki-laki dari Bangladesh, dan dua perempua WNI yang tidak memiliki dokumen izin kerja sah sebagai operator mesin judi.
Diberitakan Kantor berita Malaysia, Bernama, mareka yang ditangkap berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun. Ruslin menyebut, satu orang warga Malaysia juga ikut ditahan, hal ini pun karena diduga menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
“Pelanggan harus memiliki password yang ditetapkan oleh sindikat untuk masuk ke ruang rahasia,” kata dalam jumpa pers.
Baca Juga : Ari Lasso Hingga Denny Cagur Promosikan Situs Judi Online
Sementara, pada operasi hari kedua di Kuala Lumpur, Ruslin menyebut, petugas menangkap enam pria Bangladesh, seorang pria Nepal, dan seorang wanita Indonesia. Menurut dia, dari 15 orang yang ditangkap, 14 diantaranya memang adalah warga negara asing.
Ruslin menuturkan, petugas juga menyita 46 komputer, 37 paspor, dan uang tunai 114.450 ringgit Malaysia dalam penggerebekan.
“Berdasarkan jumlah uang tunai yang disita, kami yakin sindikat ini mampu meraup keuntungan antara 1,3 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp4,4 miliar) dan 1,5 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp5 miliar) pertahun,” ungkap dia.
Ruslin mengatakan semua orang asing yang ditahan akan diselidiki berdasarkan dengan Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan Imigrasi 1936 dan telah ditahan di Depot Imigrasi. Sementara pria lokal Malaysia telah ditahan selama tiga hari untuk membantu penyelidikan.