Konsorsium303.online – Selain konten pornografi, website atau aplikasi Bling2.com ternyata juga menawarkan judi online. Hal ini pun diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro pun mengungkapkan bahwa, judi online tersebut terdapat dalam kolom pada tayangna video para streamer.
“Website ini di samping terjadi tindakan asusila, kami analisa mendapatkan juga di dalam kolom streamer terdapat permainan judi online, kata Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Djuhandhani menyebutkan, bahwa pihaknya kini koordinasi dengan Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim terkait dengan temuan itu. Selain itu juga server website diketahui berada di Kamboja atau Filipina.
“Setelah penyelidikan, koordinas Dit Siber juga kami dapatkan sementara server berada di luar negeri,” kata Djuhandhani.
Aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran untuk para penonton. Mereka yang ingin menikmati konten ponografi harus top up atau transfer uang ke sejumlah nomor rekening yang telah tertera pada Bling2.com. Para streamer akan memberikan siaran online ke penontonnya. Jika telah mendapatkan gift atau saweran. Maka streamer bakal melakukan apa saja yang diminta oleh para penontonnya.
Baca Juga : Seorang Polisi Mencoba Bunuh Diri Diduga Kalah Judi Online
Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap 2 perempuan dan 4 pria. Para tersangka yang ditangkap itu adalah IPS (27) bertugas sebagai host live streamer, R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang.
Sementara AAP (25) berperan orang yang mencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2. R (28) sebagai host live streamer. NS alias R (22) berperan live host streamer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.