Konsorsium303.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kodos Polda Jateng berhasil menangkap sembilan warga yang melakukan kopyok. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan uang sebesar Rp 1.530.000.
Diketahui sembilan tersangka yang ditangkap sedang asyik berjudi di rumah milik warga Kampung Jepang, Distrik Mejobu, Kudus.
Sembilan pelaku judi kopyok, SP, 36 warga Kelurahan Kota, ES, 50 dan AM, 36 warga Kelurahan Jati. Sedangkan AW, 36, MAW, 23, HST, 52, RP, 31, HS, 32, dan KS 44 merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan penggerebekan arena perjudian berawal dari informasi masyarakat. Penduduk setempat mengeluhkan bisnis perjudian tersebut.
“Setelah ditelusuri, memang benar situs ini hampir setiap hari digunakan sebagai tempat perjudian,” jelasnya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap sembilan warga yang telah kedapatan bermain judi, bukan hanya itu saja, mereka berhasil mengamankan barang bukti seperti Uang, dan Dadu.
Akibat dari perlakuan mereka, polisi berhasil mengamankannya dan akan segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwajib. Dan mereka juga akan dikenakan Sansi Berupa penjara 10 tahun.