Konsorsium303.online – Diperkirakan terdapat 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Laos yang terjerat kasus judi online atau online scam sudah kembali ke tanah air.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indoneisa (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha, Senin (29/5/2023).
Baca Juga : Jadi Operator Judi Online, 24 WNI Ditahan Polisi Malaysia
“Dari totoal 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI ini telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke tanah air,” ujar Kemlu Judha Nugraha.
Kepulangan itu dapat segera dilakukan karena visa mereka masih belaku. Sementara itu, delapan sisanya masih berada di Laos. Hal tersebut pun karena paspor merka masih ditahan oleh perusahaan.
Maka sebab itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Terutama guna mengamankan sejumlah paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Laos.
Baca Juga : 8 WNI di Laos Disekap Perusahaan Judi Online milik Gangstar Cina
“KBRI Vientine berkoordinasi dengan kepolisian Bokeo untuk mengirim paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Laos.