Konsorsium303.online – Youth Move soroti keseriusan Pemerintah (Kominfo) dan Polri dalam hal memberantas situs judi slot online atau mesin slot yang semakin marak beredar. Pasalnya, pelaku usaha haram tersebut belakangnya semakin berani mengiklankan perjudian melalui banyak platform komunikasi, termasuk via media sosial.
Imbasnya, semua lapisan masyarakat dengan mudah mengaksesnya dengan mencarinya di berbagai mesin pencari.
Dalam hal ini Youth Move mendesak pemerintah dan aparatur penegak hukum serius dan tegas dalam memberantas judi online dalam hal ini mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang didalamnya terdapat lembaga terkait.
Baca Juga : Bapak dan Anak Kelola Bandar Judi Togel Online di Lampung
“Pemberantas judi online ini perlu lagi ditingkat bukan hanya sekedar penindakan semata akan tetapi perlunya pencegahan. Judi online ini sudah seperti candu bagi pemainnya sehingga bisa menimbulkan dampak yang negatif bagi kehidupan sosial dan moral.” terang Andi Insan Youth Move Divisi Kajian dan Strategi.
Dalam hal ini pun Youth Move juga menyarankan kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri agar patroli siber di dunia maya pun perlu ditingkatkan kembali karena para pelaku pengendali situs judi online sangat cerdik mengelabui web hosting.
“Perlunya penegasan agar aparat penegak hukum kepolisian mengambil langkah kongkrit dalam pemberantasan judi online dalam membentuk satuan tugas (satgas) bersama lembaga negara terkait seperti Kominfo BSSN,” ujar Andi Insan.
Diketahui Tindak Pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Barang Mewah Untuk Anak yang Ultah Dari Bos Judi Online Apin BK
“Persoalan ini perlu disikapi dan diambil langkah-langkah yang serius dalam hal penindakan dan pencegahannya karena ini menyangkut nasib semua lapisan masyarakat dikemudian hari. Negara tidak boleh kalah dengan bandar judi online,” tutup Andi Insan.